Alasan Gugatan Cerai Agar Diterima Pengadilan

Dalam mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan harus terdapat alasan-alasan yang kuat agar gugatan bisa diterima Pengadilan. Gugatan yang tidak memuat dalil-dalil / alasan gugatan seperti yang ditentukan dalam undang-undang maka Pengadilan akan menolak gugatan Anda atau Gugatan tidak dapat diterima (NO).  Adapaun alasan gugatan cerai yang dapat digunakan untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan menurut Peraturan Pemerintah RI No.9 Tahun 1975 adalah sebagai berikut :

1. Salah satu pihak berbuat zina

2. Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan.

3. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) thn berturut-turut tanpa ijin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya / kemauannya yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan /Kepala Desa yang disahkan oleh Pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat.

4. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) thn atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung yang dibuktikan dengan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap

5. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.

6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Dalam praktek persidangan yang penulis tangani , alasan perceraian yang sering diajukan Penggugat dan bisa dikabulkan hakim adalah : Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Adapun terjadinya pertengkaran dan perselisihan antara suami dan istri yang terus menerus bisa disebabkan / bersumber dari banyak sekali hal yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga , seperti :

a. Faktor ekonomi, seperti : suami tidak menafkahi (tidak bekerja) atau suami menafkahi tapi tidak cukup atau suami tidak terbuka mengenai keuangannya.

b. Suami tidak bisa menjadi imam yang baik.

c. Salah satu pihak berselingkuh

d. Istri boros dan tidak amanah mengelola keuangan yang dipercayakan oleh suami.

e. Salah satu pihak berwatak keras, mendominasi dan otoriter terhadap pasangannya.

f. Salah satu pihak tidak menghargai, tidak menyayangi, tidak perhatian, sering melontarkan kata-kata kasar, menghina dan sering mengabaikan pasangannya.

g. Adanya ikut campur keluarga salah satu pihak dalam rumah tangga.

g. Antara suami istri terdapat perbedaan dalam cara-cara memperlakukan dan mendidik anak, perbedaan dalam visi membangun keluarga.

h. Dan lain sebagainya.

Demikian alasan-alsan gugatan perceraian yang bisa diterima pengadilan

Haryo N

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.