Harta Bersama Dalam Perkawinan

Menurut  ketentuan UU Perkawinan No.1 Thn 1974 tentang Perkawinan dan Ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam, ditentukan bahwa Harta bersama dalam perkawinan (gono-gini) adalah seluruh harta benda / kekayaan yang diperoleh selama periode berlangsungnya perkawinan. Apakah harta tersebut diperoleh dari hasil kerja bersama atau dari jerih payah salah satu (suami atau istri saja) , maka harta tersebut tetap menjadi harta milik bersama.

Karena telah menjadi harta bersama maka suami dan istri mempunyai hak dan kewajiban yang sama atas harta tersebut dan segala tindakan hukum atas harta tersebut harus mendapat persetujuan dari kedua belah pihak (Suami & Istri).

Apabila terjadi perceraian maka masing-masing pihak isteri maupun suami berhak atas separoh (seperdua) dari harta bersama

Harta bersama dapat berupa benda berwujud, benda tidak berwujud (hak dan kewajiban), benda bergerak, benda tidak bergerak dan surat-surat berharga.

Ditentukan juga bahwa terdapat harta yang tidak termasuk harta bersama dalam perkawinan yaitu harta kekayaan yang dimiliki sebelum perkawinan ( harta bawaan ) serta mahar, warisan, hibah yang didapat selama perkawinan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.