Masalah yang sering timbul akibat perceraian adalah Hak Asuh Anak. Siapa yang paling berhak atas hak asuh anak jika perkawinan orang tua putus karena perceraian? Tidak jarang terjadi perebutan antara ayah dan ibu si anak pasca perceraian karena masing-masing pihak merasa paling berhak untuk mengasuh Anaknya hingga berlanjut ke Pengadilan.
Pada dasarnya kasih sayang orang tua terhadap anak tidak boleh diputus ataupun dihalang-halangi. Adanya penguasaan anak secara formil oleh salah satu pihak pada hakikatnya untuk mengakhiri sengketa perebutan anak. Apabila sengketa itu tidak diputus di pengadilan, akan menjadi berlarut-larut, sehingga dampaknya anak menjadi korban.
Menurut ketentuan hukum bahwa apabila orang tuanya bercerai maka anak-anak dibawah umur (dibawah 12 tahun) hak asuhnya ada di tangan ibunya. Sedangkan anak yang sudah berumur 12 tahun keatas apabila terjadi perebutan hak asuh anak maka si anak akan diberi kebebasan apakah ikut ibunya atau ikut bapaknya.
Dalam prakteknya banyak seorang Ayah memaksakan diri untuk menguasai anak dibawah umur dan memisahkan dengan ibunya atau sering terjadi juga terjadi ibu sebagai pemegang Hak Asuh Anak ternyata tidak cakap merawat anak, atau kurang bertanggung jawab, menelantarkan anak yang bisa membahayakan kejiwaan / keselamatan anak tersebut.
Kami siap membantu untuk menyelesaikan perebutan Hak Asuh Anak. Untuk penyelesaiannya kami selalu mengutamakan menempuh jalan damai , tanpa harus melalui Pengadilan. Pada prinsipnya kami selalu mendorong terjadinya kesepakatan agar masing-masing pihak tidak mempersoalkan Hak Asuh Anak setelah terjadi perceraian dan sepakat untuk mengasuh dan mendidik anak secara bersama-sama yang semuanya semata-mata bertujuan hanya untuk kebahagiaan anak.
Namun demikian apabila tidak terjadi kesepakatan maka kami siap membantu menyelesikan melalui jalur pengadilan, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat.