Akibat perceraian tidak jarang terjadi sengketa mengenai pembagian Harta Bersama. Pada prinsipnya Harta Bersama dalam perkawinan (Gono gini) adalah seluruh harta benda / kekayaan yang diperoleh selama periode berlangsungnya perkawinan. Baik yang diperoleh dari hasil kerja bersama atau dari jerih payah salah sati pihak (suami atau istri saja), maka harta tersebut tetap menjadi harta milik bersama (UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam).

Gugatan Harta Bersama ke pengadilan  dalam prakteknya selalu diarahkan pengadilan untuk digugat tersendiri dan dilakukan setelah perceraian resmi terjadi  (terbit Akta Cerai). Jadi tidak digabung dengan Gugatan Perceraiannya atau  diajukan gugatan secara terpisah.

Dalam menyelesaikan sengketa Harta Bersama Kami selalu mengutamakan agar diselesaikan secara damai / kesepakatan diluar pengadilan karena  biaya penyelesaiannya lebih murah , cepat dan memuaskan kedua pihak. Adapun penyelesaian melalui gugatan pengadilan adalah upaya terakhir apabila tidak ada titik temu atau tidak terjadi kesepakatan.

Penyelesaian gugatan Harta Bersama di Pengadilan memakan waktu sekitar 3 bulan. Sedangkan syarat-syaratnya adalah : KTP Penggugat, Akta Cerai,  surat bukti kepemilikan asset yang akan di gugat, seperti Sertifikat Rumah, Tanah, Sertifikat deposito, STNK dan surat-surat bukti kepemilikan lainnya.

Berdasarkan keterangan dari Klien mengenai duduk perkaranya dan target yang diinginkan serta setelah mempelajari bukti-bukti Kami akan memutuskan apakah layak untuk diajukan gugatan harta bersama. Apabila layak maka kami akan membuat Surat Gugatan Harta Bersama dan diajukan gugatan ke pengadilan.

Untuk besarnya Lawyer Fee tergantung beberapa faktor seperti : Tingkat kerumitan kasusnya, Nilai Obyek yang disengketakan, Lokasi Pengadilan dan Obyek sengketa dll. Untuk menentukan besarnya tarip maka harus dilakukan pertemuan dengan Klien untuk mempelajari kasus, target yang diinginkan serta Bukti-bukti yang dimiliki Klien