Kami melayani Jasa Bantuan Hukum mengenai Masalah Perdata. Jasa Penanganan Kasus-kasus Perdata selalu kami utamakan melalui jalan damai , negosiasi dan mediasi atau diselesaikan melalui jalur diluar pengadilan (Non Litigasi) sebab penyelesian secara damai adalah memakan waktu dan biaya yang lebih cepat , efektif dan murah.
Penyelesaian masalah Perdata sebenarnya tidak melulu harus ke pengadilan, namun jika upaya-upaya negosiasi dan mediasi yang dilakukan tidak juga membuahkan hasil, maka demi selesainya perkara, harus diajukan ke pengadilan untuk penyelesainnya. Adapun perkara perdata umum yang kami tangani diantaranya adalah sebagai berikut :
Bagi Anda yang sedang mengalami atau menghadapi kasus perdata seperti tersebut diatas, baik sebagai Penggugat ataupun Tergugat, kantor kami siap memberikan bantuan/jasa hukum kepada Anda.
UNTUK KONSULTASI AWAL ( GRATIS) , SILAHKAN WA / TELPON UNTUK BERBICARA LANGSUNG DENGAN ADOKAT HARYO N :
HNR LAW OFFICE