Siapa saksi dalam sidang cerai di pengadilan ? Dalam perkara perceraian di Pengadilan Pihak Penggugat dibebani dengan kewajiban mengajukan bukti-bukti. Ada beberapa alat bukti dalam perkara perceraian dan yang paling sering diajukan adalah :
- Bukti Surat / Tulisan .Contoh Bukti Tulisan : Buku Nikah, Akta Perkawinan Cat.Sipil, KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir Anak, Print out Chatting WA, Slip Gaji dan dan lain sebagainya dalam bentuk tulisan.
- Bukti Saksi. Saksi adalah orang dewasa, sehat jasmani rohani, baik pria maupun wanita yang benar-benar mengetahui permasalahan rumah tangga Anda. Saksi yang dihadirkan minimal harus 2 orang saksi. Saksi adalah orang yang memberikan keterangan di depan sidang pengadilan sesuai dengan apa yang ia lihat, ia dengar dan dialami sendiri, dengan memenuhi syarat-syarat tertentu yang diatur dalam Undang-undang.
Dalam sidang perceraian yang dapat dan biasa diajukan sebagai saksi adalah :
- Pihak keluarga dekat (Orang tua, saudara kandung, ipar, paman, bibi, sepupu dan pihak keluarga lainnya);
- Pihak dari lingkungan ( Tetangga sekitar, Ketua RT, RW, Keamanan Lingkungan dsb )
- Teman (Teman pergaulan, Teman kerja dan sebagainya)
Selain Bukti Surat, Menghadirkan bukti saksi 2 orang adalah kewajiban mutlak bagi Penggugat. Apabila tidak berhasil menghadirkan saksi atau hanya mengajukan 1 orang saksi maka sudah tentu Gugatan akan ditolak oleh pengadilan.
Pertanyaan Untuk Saksi
Sebelum memutus perkara cerai, Majelis Hakim akan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi untuk meyakinkan hakim bahwa rumah tangga dari Perakara yang diperikasa memang terjadi masalah. Oleh karena itu ada beberapa Pertanyaan Hakim untuk saksi . Adapun yang menjadi pertanyaan kunci dari Hakim untuk Saksi biasanya sebagai berikut :
Apakah saudara saksi mengetahui ada masalah dalam rumah tangga Penggugat? Masalahnya apa saja? Tau masalahnya darimana? Pernah melihat pertengkarannya secara langsung ? Apakah Penggugat dan Tergugat masih tinggal 1 rumah ? Kalau sudah pisah rumah , kapan mulai pisah? Siapa yang meninggalkan rumah ? Apakah sdr Saksi pernah ikut mendamaikan kedua pihak ? dsb.
Demikian sekilas info mengenai Saksi dalam sidang cerai di pengadilan. Semoga bermanfaat.
Adv. Haryo N.