Saksi Dalam Sidang Cerai Pengadilan

Siapa saksi dalam sidang cerai di pengadilan ? Dalam perkara perceraian di Pengadilan Pihak Penggugat dibebani dengan kewajiban mengajukan bukti-bukti. Ada beberapa alat bukti dalam perkara perceraian dan yang paling sering diajukan adalah :

  1. Bukti Surat / Tulisan .Contoh Bukti Tulisan : Buku Nikah, Akta Perkawinan Cat.Sipil, KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir Anak, Print out Chatting WA, Slip Gaji dan dan lain sebagainya dalam bentuk tulisan.
  2. Bukti Saksi. Saksi adalah orang dewasa, sehat jasmani rohani, baik pria maupun wanita yang benar-benar mengetahui permasalahan rumah tangga Anda. Saksi yang dihadirkan minimal harus 2 orang saksi. Saksi adalah orang yang memberikan keterangan di depan sidang pengadilan sesuai dengan apa yang ia lihat, ia dengar dan dialami sendiri, dengan memenuhi syarat-syarat tertentu yang diatur dalam Undang-undang.

Dalam sidang perceraian yang dapat dan biasa diajukan sebagai saksi adalah :

  1. Pihak keluarga dekat (Orang tua, saudara kandung, ipar, paman, bibi, sepupu dan pihak keluarga lainnya);
  2. Pihak dari lingkungan ( Tetangga sekitar, Ketua RT, RW, Keamanan Lingkungan dsb )
  3. Teman (Teman pergaulan, Teman kerja dan sebagainya)

Selain Bukti Surat, Menghadirkan bukti saksi 2 orang adalah kewajiban mutlak bagi Penggugat. Apabila tidak berhasil menghadirkan saksi atau hanya mengajukan 1 orang saksi maka sudah tentu Gugatan akan ditolak oleh pengadilan.

Pertanyaan Untuk Saksi

Sebelum memutus perkara cerai, Majelis Hakim akan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi untuk meyakinkan hakim bahwa rumah tangga dari Perakara yang diperikasa memang terjadi masalah. Oleh karena itu ada beberapa Pertanyaan Hakim untuk saksi . Adapun yang menjadi pertanyaan kunci dari Hakim untuk Saksi biasanya sebagai berikut :

Apakah saudara saksi mengetahui ada masalah dalam rumah tangga Penggugat? Masalahnya apa saja? Tau masalahnya darimana? Pernah melihat pertengkarannya secara langsung ? Apakah Penggugat dan Tergugat masih tinggal 1 rumah ? Kalau sudah pisah rumah , kapan mulai pisah? Siapa yang meninggalkan rumah ? Apakah sdr Saksi pernah ikut mendamaikan kedua pihak ? dsb.

Demikian sekilas info mengenai Saksi dalam sidang cerai di pengadilan. Semoga bermanfaat.

Adv. Haryo N.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.