Proses sidang perceraian bila dihadiri Para Pihak di Pengadilan berlangsung cukup panjang. Berikut gambaran umum tahapan sidang perceraian di Pengadilan :
- Upaya perdamaian / mediasi
- Laporan Hasil Pembacaan Surat Gugatan
- Jawaban pihak Tergugat
- Tanggapan Penggugat atas jawaban pihak Tergugat (Replik )
- Jawaban Tergugat atas Tanggapan Penggugat (Duplik)
- Pembuktian dari Penggugat
- Pembuktian dari Tergugat
- Kesimpulan dari Penggugat & Tergugat
- Pembacaan Putusan Hakim
Setelah putusnya perkara, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus . Apabila kedua pihak setuju dan tidak ada upaya hukum terhadap putusan tersebut maka putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Untuk perkara yang mempunyai kekuatan hukum tetap maka Pengadilan Agama akan melakukan :
– Untuk Perkara Permohonan Gugat Cerai / Khulu ( Oleh Istri) :
- Akan memberikan salinan putusan dan segera menerbitkan Akta Cerai
– Untuk Perkara Permohonan Ikrar Talak ( Gugatan oleh Suami ) :
- Menetapkan hari sidang ikrar talak. Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak. Setelah selesai dilaksanakan sidang ikrar talak maka segera di terbitkan Akta Cerai.
- Catatan : Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama.