BAGAIMANA CARA MENGGUNAKAN JASA KAMI ?

Silahkan membuat janji pertemuan dengan kami melalui Telpon ata WA. Bisa janji bertemu di kantor kami atau ketemu diluar, bahkan kami siap bila harus bertemu di rumah calon klien.

Pada hari pertemuan  Calon Klien menceritakan kondisi prmasalahannya dan target yang diinginkan. Berdasarkan informasi dari Klien tersebut kami berikan opini hukum dan kami bisa tentukan tarip jasa/Lawyer Fee. Bila sudah disepakati maka diatur pertemuan kedua untuk tanda tangan Kontrak Jasa Hukum dan Surat Kuasa ke Pengadilan.

Pada pertemuan kedua, dilakukan penandatanganan kontrak dan Surat Kuasa berikut pembayaran DP Lawyer Fee yang telah disepakati. 

Pendaftaran Gugatan akan kami lakukan maksimal 2 hari setelah penandatanganan Surat Kuasa.