Buku Nikah hilang, Apa bisa Gugat Cerai ? Apabila Anda akan menggugat cerai pasangan anda di Pengadilan maka salah satu syarat mutlak (Adminstrasi) adalah harus ada Buku Nikah Asli, sebab Buku Nikah adalah bukti Otentik bahwa Anda dan pasangan adalah sepasang suami istri yang sah dan diakui negara karena telah melangsungkan prosesi dan syarat sahnya perkawinan menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Bagaimana Hakim mau menceraikan Anda apabila status anda sebagai suami istri tidak bisa dibuktikan dengan Akta Otentik ? Buktikan dulu bahwa Anda adalah pasangan suami istri yang sah baru kemudian minta diceraikan. Apabila Gugatan cerai dikabulkan maka Buku Nikah Anda akan disita pengadilan untuk di ganti dengan Akta Cerai. Nah bagaimana apabila Buku Nikah hilang atau ditahan pasangan ? Apakah bisa menggugat tanpa Buku Nikah atau hanya berbekal fotocopy Buku Nikah ?
Menggugat cerai ke Pengadilan dengan berbekal fotocopy Buku Nikah tidak akan diterima. Apabila Buku nikah Anda hilang atau ditahan pasangan anda maka sebagai penggantinya anda bisa membuat Duplikat Buku Nikah untuk diserahkan ke Pengadilan. Pengadilan akan menerima Duplikat Buku Nikah sebagai pengganti Buku Nikah Asli. Bagaimana cara mengurus pembuatan Buku Nikah ? Anda bisa mengajukan pembuatan Duplikat Buku Nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat Anda mendaftarkan pernikahan dulu. Syarat mengajukan pembuatan Duplikat Buku Nikah ke KUA adalah harus dilampiri dengan Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian. Anda tinggal datang ke Kantor Polisi terdekat (Polsek, Pores, Polda). Duplikat Buku Nikah saat ini banyak dikeluarkan KUA dalam bentuk selembar surat keterangan menikah dan bukan berbentuk Buku Nikah.
Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.
Adv. Haryo N.