Syarat Administrasi Gugatan Cerai ke Pengadilan
Apabila anda ingin mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan, khususnya Pengadilan Agama, maka ada beberapa persyaratan administrasi yang harus anda siapkan, yaitu :
- Membayar panjar biaya perkara yang telah ditetapkan
- Surat Gugatan/Permohonan
- Buku Nikah Asli /Duplikat Kutipan Akta Nikah beserta 1 lembar foto copy yang dimateraikan Rp.10.000,- di Kantor Pos
- Foto copy KTP 1 lembar folio 1 muka (tidak boleh dipotong)
- Surat Keterangan Lurah yang diketahui Camat setempat (bila suami/istri Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti)
- Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI)
Demikian Syarat Administrasi gugat cerai yang perlu anda persiapkan