SYARAT ADMINISTRASI GUGAT CERAI PENGADILAN

Syarat Administrasi Gugatan Cerai ke Pengadilan

Apabila anda ingin mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan, khususnya Pengadilan Agama, maka ada beberapa persyaratan administrasi yang harus anda siapkan, yaitu :

  1. Membayar panjar biaya perkara yang telah ditetapkan
  2. Surat Gugatan/Permohonan
  3. Buku Nikah Asli /Duplikat Kutipan Akta Nikah beserta 1 lembar foto copy yang dimateraikan Rp.10.000,- di Kantor Pos
  4. Foto copy KTP 1 lembar folio 1 muka (tidak boleh dipotong)
  5. Surat Keterangan Lurah yang diketahui Camat setempat (bila suami/istri Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti)
  6. Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI)

Demikian Syarat Administrasi gugat cerai yang perlu anda persiapkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.