Apabila Pewaris meninggal dunia dan meninggalkan Harta Warisan, Tidak jarang terjadi sengketa pembagian Harta Warisan bagi para Ahli Waris.

Dalam Menangani sengketa Warisan. Kami utamakan  penyelesaiannya dilakukan secara damai ( kekeluargaan), namun bila tidak ada jalan keluar maka sebagai upaya terakhir akan kami tempuh melalui jalur Litigasi yaitu gugatan ke Pengadilan.

Adapun masalah Waris (Islam) yang sering timbul dan bisa kami tangani antara lain :

  1. Gugatan Pembatalan Fatwa Waris yang dirasa tidak adil  atau melalui upaya hukum  Kasasi
  2. Gugatan pembagian Warisan. Yaitu apabila ada salah satu ahli waris lainnya menghalangi untuk membagi harta warisan.
  3. Gugatan pembagian warisan bagi seorang istri yang suaminya menikah lagi (Poligami)
  4. Gugatan pembagian warisan bagi Pewaris yang tidak menikah
  5. Gugatan Terhadap jumlah Wasiat yang lebih besar daripada jatah Ahli Waris.
  6. Dan sebagainya