RUMITNYA URUS PERCERAIAN DI PENGADILAN

SYARAT SAHNYA PERCERAIAN 

Menurut UU No 1 Thn 1974 Tentang Perkawinan, ditentukan bahwa Perceraian yang Sah dan diakui Negara hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan. Itu berarti setiap orang yang ingin mengakhiri perkawinannya atau ingin bercerai maka harus mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan. Bagi yang beragama Islam di ajukan ke Pengadilan Agama di lingkungan tempat tinggal Istri  dan bagi yang Non Islam diajukan ke Pengadilan Negeri di lingkungan Tergugat tinggal.

Bila gugatan cerai dikabulkan maka Perkawinan akan diputus Pengadilan karena perceraian dan dituangkan dalam selembar Akta Cerai

RUMITNYA URUS PERCERAIAN DI PENGADILAN

Mengurus Gugatan Cerai di Pengadilan bisa dilakukan sendiri atau dengan menggunakan Jasa Pengacara / Advokat. Mengurus sendiri biayanya relatif murah dan hanya membayar biaya resmi yang sudah ditentukan Pengadilan ( sekitar 700 – 900 ribu ) Tergantung jauh dekatnya tempat tinggal para pihak.

Bagi orang awam mengurus gugatan secara sendiri ke Pengadilan cukup membingungkan dan tidak mudah. Diperlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya yang tidak sedkit disamping itu diperlukan ilmu dan pengalaman agar Gugatan dan proses persidangan Anda berjalan lancar, cepat dan dikabulkan Hakim.

 

HUKUM ACARA PERADILAN

Pengadilan mempunyai Aturan (Hukum Acara Peradilan) yang harus dipatuhi peserta sidang,  mulai dari Syarat  Formil (isi) Surat Gugatan, Syarat Administrasi, Cara Pendaftaran Gugatan, Syarat membuat Jawaban, Replik, Duplik, Gugatan Rekonvensi, Syarat Pembuktian dst. 

Bila kita tidak  mematuhi aturan tersebut maka Proses Gugatan  kita  akan terhambat dan sidangnya bisa tertunda-tunda. Bahkan yang menyedihkan adalah apabila Gugatan kita pada akhirnya di tolak pengadilan, Sehingga sia-sialah segala pengorbanan kita :  tenaga, pikiran, waktu dan biaya akan terbuang percuma tanpa hasil sama sekali. 

Masalah lain adalah peserta sidang di pengadilan semakin hari semakin membludak. Kita harus benar-benar bersabar untuk mengantri dalam menjalani setiap tahap proses peradilan, mulai dari antri pendaftaran gugatan, antri menjalani semua acara persidangan hingga antri dalam pengambilan Akta / Salinan Putusan Pengadilan. Setiap tahap tersebut bisa memakan waktu 1/2 hari bahkan 1 hari penuh.

 

KAMI ADALAH SOLUSI

Bagi yang tidak mau dipusingkan dengan rumitnya urus Gugatan Cerai di Pengadilan, bisa mewakilkan Gugatannya ke pihak lain dan yang bisa ditunjuk untuk mewakili seseorang dalam menghadap pengadilan haruslah seorang Advokat (Pengacara) Resmi yang mempunyai izin praktek dan sudah disumpah dari Pengadilan Tinggi untuk berpraktek (Beracara) di Pengadilan

Kami Kantor Pengacara Perceraian  Terbaik di Bekasi: HNR LAW OFFICE hadir untuk membantu Anda dalam menyelesaikan perkara Gugat Cerai di Pengadilan. Kami yang mengerjakan dari awal mulai dari penyusunan Surat Gugatan, Pendaftaran, Sidang dan seterusnya hingga tuntas terbit Akta Cerai. Sehingga Anda tetap bisa bekerja / beraktifitas seperti biasa dengan tenang  tanpa terganggu dengan rumitnya ber urusan dengan pengadilan.  Kami sangat berpengalaman dengan tingkat keberhasilan 99%.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.