HNR LAW OFFICE merupakan Kantor Advokat-Pengacara-Konsultan Hukum Bidang Hukum Bisnis, Yaitu menangani Kasus-kasus Hukum yang menyangkut Dunia Bisnis dan Hukum Perusahaan, khususnya yang hal-hal sebagai berikut :

  1. Pembuatan Surat Perjanjian / Kontrak Bisnis
  2. Sengketa Kerjasama Bisnis
  3. Hutang Piutang Perusahaan
  4. Wanprestasi 
  5. Hukum Pidana dalam Perusahaan
  6. Klaim Asuransi Kerugian
  7. Kredit Macet
  8. Eksekusi Jaminan Agunan Kredit

Dalam penanganan Kasus Bisnis kami selalu mengedepankan Proses Non Litigasi yaitu penanganan perkara diluar jalur pengadilan dengan jalan melakukan Mediasi, Negosiasi dan Musyawarah secara kekeluargaan dengan pihak lawan.

Proses penyelesaian secara damai adalah cara terbaik karena tidak memerlukan biaya yang besar, lebih cepat dan memuaskan para pihak yang bersengketa karena tidak ada pihak yang merasa dikalahkan.

Namu demikian bila proses perdamaian tidak dapat direalisasikan maka kami siap untuk menempuh upaya terakhir dengan melalui Litigasi yaitu proses penyelesaian melalui jalur Gugatan ke Pengadilan.