Di Indonesia belum ada undang-undang / aturan khusus dan baku yang mengatur besarnya honorarium pengacara. Hal ini dikarenakan sifat dari jasa pengacacara itu sendiri yang sulit untuk dibakukan. Jasa Pengacara tidaklah bisa disamakan dengan suatu barang yang di produksi secara massal, karena jenis dan kualitas barang tertentu tidak sulit untuk ditentukan harganya oleh produsen untuk jenis dan kualitas barang yang sama. Sedangkan untuk tarip / harga jasa Pengacara tidaklah semudah menentukan harga suatu barang. Karena Setiap kasus hukum tidak ada yang identik sama tetapi mempunyai kekhasan yang berbeda-beda. Untuk kasus yang sama prosedur penyelesaiannya bisa jadi sama akan tetapi hasilnya bisa berbeda-beda dan sulit diprediksi baik waktu, biaya, resiko, tingkat keberhasilan dll.
Saat ini ketentuan tarip honorarium jasa Pengacara hanya diatur secara umum saja yaitu dalam UU Tentang Advokat dan Kode Etik Advokat. Meskipun tidak diatur secara terperinci dan tegas namun secara moral dan etika harus dijadikan acuan oleh para Advokat / Pengacara untuk menentukan besarnya honorarium yang dikenakan kepada Klien. Adapu ketentuannya adalah sbb :
1. UU No.18 / 2003 Tentang Advokat
2. Kode Etik Advokat
Meskipun tarip jasa Pengacara tidak bisa disamaratakan serta tidak adanya patokan baku , akan tetapi ada beberapa faktor / komponen biaya yang biasa dipakai sebagai acuan dan mempengaruhi Pengacara untuk menentukan besarnya Tarip (honorarium) yang dikenakan kepada kliennya, yaitu :
Pengacara akan memperhitungkan waktu dan tenaga dalam menangani sebuah kasus. Misalnya mengenai kegiatan acara sidang di pengadilan. Untuk satu kali acara sidang bisa menghabi skan 1 hari penuh di pengadilan belum lagi didalam sidang sering terjadi debat dan adu argumentasi yang panjang. Misalnya satu perkara cerai saja umumnya dilalui 7-10 kali tahapan sidang sehingga bisa dalam waktu 4-5 bulan.
Pengacara Profesional adalah yang handal dan pakar di bidang hukum. Dia mempunyai ilmu dan pengalaman serta strategi untuk memenangkan perkara dan memberikan servis yang terbaik bagi kliennya. Suatu ilmu dan pengalaman didapat dari pendidikanTeori & praktek yang panjang dan penuh pengorbanan dimana hal tersebut merupakan suatu hal yang patut di apresiasi dengan harga yang sangat tinggi.
Setiap kasus hukum mempunyai karakteristik / kompleksitas tersendiri dan sangat bervariasi. Semakin sulit dan kompleks suatu kasus maka akan dikenakan tarip honor Pengacara yang semakin tinggi demikian juga sebaliknya.
MIsalnya jika Pengadilan yang memproses kasusnya mempunyai jarak yang jauh dengan kantornya si Pengacara maka akan mempengaruhi besarnya tarip pengacara tersebut.
Pengacara kondang yang sudah mempunyai nama besar, berpengalaman dan sering menangani kasus-kasus besar serta sering muncul di media akan banyak dicari oleh klien kelas kakap sehingga dia memasang tarip yang sangat tinggi. Demikian sebaliknya Pengacara yang masih baru / minim pengalaman maka taripnya tentu jauh lebih rendah.
Meliputi : Biaya sewa kantor, Telepon, Listrik, Kertas, Printer, Tinta , Pulsa dll.
Bila anda membutuhkan bantuan hukum untuk menyelesaikan perkara perceraian khususnya di Pengadilan Agama / Negeri Bekasi, silahkan hubungi kami : http://pengacarabekasi.com